TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Diperiksa Hari Ini, 1.000 Pengacara Siap Bela
Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa (5/12/2023) setelah sebelumnya tidak hadir pada Jumat (1/12/2023).
"Sebagai tindak lanjutnya, maka tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pada hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan surat undangan tersebut telah diterima Aiman pada Jumat sore.
Sementara itu, Aiman sendiri memastikan dirinya akan hadir dalam undangan panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.
Di sisi lain, Ade menyebut pihaknya sudah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus tersebut.
"Adapun total jumlah para saksi yang sudah dilakukan klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak 26 orang, terdiri dari saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," tuturnya.
Selain itu, 10 ahli pun sudah diperiksa sebelum Aiman dijadwalkan untuk dimintai keterangannya.
"Ada ahli hukum pidana sebanyak dua orang, ahli ITE sebanyak tiga orang, ahli Bahasa sebanyak dua orang, ahli Sosiologi dua orang dan dari Dewan Pers satu) orang," ungkapnya.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang resmi melaporkan Aiman, di antaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tuding Aparat Tak Netral
Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.