TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) M Syaugi Firdaus mengatakan bahwa Capres dan Cawapres nomor urut satu telah mempersiapkan diri menghadapi debat perdana yang akan berlangsung pada 12 Desember mendatang di KPU RI.
"Jadi jelang perdana kami sudah mempersiapkan diri ya baik pak Anies maupun pak Muhaimin, mudah-mudahan apa yang sudah diputuskan KPU akan diikuti oleh Pak Anies maupun pak Muhaimin," kata Syaugi usai menerima deklarasi dukungan Partai Pelita di Jalan Diponegoro Menteng Nomor 10, Jakarta Pusat, Minggu, (10/12/2023).
Syaugi mengatakan agenda intern Paslon saat ini adalah melakukan persiapan debat. Karena kata dia persiapan yang dilakukan dengan baik maka hasilnya juga akan baik.
"Jadi selama kita punya perencanaan yang baik meng-organize organisasi kemudian ambil keputusan, jadi itu yang selalu disampaikan oleh Pak Anies maupun pak Muhaimin. sehingga setiap kegiatan itu direncanakan dengan baik," katanya.
Syaugi berharap debat Capres-Cawapres berjalan sesuai aturan. Sehingga masyarakat bisa menilai kemampuan dari masing masing pasangan calon yang akan bertarung pada Pilpres 2024.
"Jadi beliau-beliau ini taat aturan, mudah-mudahan dengan debat mulai hari Selasa, sehingga masyarakat atau rakyat kita hormati untuk bisa mengetahui bagaimana kemampuan masing-masing paslon ini, untuk menyampaikan visi dan misinya serta bisa berargumen bagaimana Kenapa menyampaikan visi itu, sehingga bisa dijawab dengan baik lantang dan lugas serta benar," katanya.
Tema Debat Capres-Cawapres
Berikut selengkapknya tema debat capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD:
Debat 1
- Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi
Debat 2
- Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional
Debat 3
- Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur
Debat 4
- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat
Debat 5
- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
Baca juga: KPU Bakal Kosongkan Jalan Imam Bonjol Guna Sterilisasi Kawasan Debat Capres
Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun, format debat capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator, lalu debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Profil Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Termuda, Panelis Debat Perdana Capres
Sebagaimana diketahui, KPU mengubah format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Dari lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres.
Capres maupun cawapres nantinya akan hadir secara bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau Debat cawapres.
Jadi, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.
"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.
"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.
Ditegaskan oleh Idham, aturan soal debat capres cawapres ini tak melanggar perundang-undangan Pemilu.
Selain itu, juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.