TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 61 Hari jelang pemungutan suara, 90 lembaga pemantau telah diakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, jumlah itu akumulasi dari 42 lembaga pemantau terakreditasi di Bawaslu RI, 20 di Bawaslu Provinsi, dan 28 di Bawaslu Kabupaten/Kota sejak peluncuran meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022.
"Bawaslu terus membuka ruang partisipasi bagi lembaga pemantau untuk mendaftar hingga H-7 hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu Nomor 1/2023," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Dalam melakukan pendaftaran pemantau Pemilu, organisasi masyarakat/komunitas wajib melampirkan 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari:
Profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, dan nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu.
Kemudian alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, dan nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
"Aturan terbaru memuat kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau yaitu organisasi masyarakat tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar," tutur Lolly.
"Cukup dengan surat keterangan terdaftar Pasal 7 huruf b Perbawaslu 1/2023," sambungnya.
Baca juga: Gibran Mau Setop Kampanye Bagi-bagi Susu Jika Ditegur Bawaslu: Kalau Salah, Kami Siap
Hal itu, lanjut Lolly menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu.
Untuk memudahkan registrasi, Bawaslu juga membuka meja layanan pemantau di seluruh daerah.
Setelah memenuhi syarat administrasi, maka dalam waktu paling lama 14 hari akreditasi akan diterbitkan Bawaslu.