News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Alasan Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Saya Kenal Baik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai jalani sidang sebagai saksi di sidang prpaperadilan Firli di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan dirinya yang bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui Alex rencananya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Ketua KPK non aktif itu di Bareskrim Polri, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Alex, dirinya menjadi saksi di Bareskrim dalam kasus pemerasan SYL merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan," kata Alex usai jalani sidang sebagai saksi di sidang prpaperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, dirinya bersedia menjadi saksi untuk Firli lantaran dilatarbelakangi kedekatannya dengan eks Kabarhakam Polri tersebut.

Alex menjelaskan bahwa dirinya telah lama mengenal sosok Firli sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Beralasan Ingin Konsentrasi di Praperadilan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

"Saya kenal Pak Firli sudah lama juga, beliau dulu jadi Deputi Penindakan sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, saya kenal baik dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Tak hanya itu, bahkan Alex juga mengatakan mengetahui apa saja yang dikerjakan Firli selama berada di KPK.

Sehingga, menurut Alex, Firli membutuhkan keterangannya agar mendapat keringanan dalam kasus yang saat ini menjerat rekan kerjanya tersebut.

"Apa yang dia kerjakan di KPK kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itu lah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk pokok perkara," katanya.

Baca juga: Perkuat Status Tersangka Firli Bahuri, Polisi Tunjukkan 157 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).

Adapun saksi yang diagendakan dimintai keterangannya hari ini adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Bareskrim Polri, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Iya benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak Firli Bahuri," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.

Ramadhan belum bisa memastikan apakah Alexander Marwata akan hadir dalam agenda pemeriksaan itu atau tidak.

Jika merujuk agenda-agenda pemeriksaan yang lain, pemeriksaan biasanya akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," jelasnya.

Sekadar informasi Firli Bahuri sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini