TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyatakan Mayor Teddy Indra Wijaya tak melanggar aturan saat hadir dalam debat capres yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2023).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan kapasitas Mayor Teddy sehingga hadir dalam debat capres tersebut sebagai petugas keamanan dari Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Menhan).
Bagja juga mengatakan Mayor Teddy tidak melanggar aturan lantaran tidak terdaftar sebagai tim kampanye.
"Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye. Jadi beliau bukan tim kampanye," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Bagja juga menjelaskan, saat ini, Prabowo masih menjabat sebagai Menhan sekaligus capres nomor urut 2.
Baca juga: Netralitas Mayor Teddy Dipertanyakan Imbas Gabung Pendukung Prabowo saat Debat, TKN Beri Penjelasan
Terkait tugas Mayor Teddy, dia mengungkapkan bahwa pengamanan yang dilakukan bersangkutan telah diatur oleh undang-undang.
"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2, Bapak Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan."
"Sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Kendati demikian, pasca putusan ini, Bagja mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Mabes TNI dan KPU soal Mayor Teddy.
"Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," katanya.
TNI Sebut Mayor Teddy hanya Jalankan Tugas
Sebelumnya Mabes TNI lewat Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan hadirnya Mayor Teddy dalam debat capres hanyalah sebagai ajudan Prabowo.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).
Julius mengatakan Mayor Teddy baru dinyatakan bersalah ketika dirinya menggunakan seragam militer dan menyatakan dukungan.
“Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye. Dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu,” tambahnya.
Baca juga: Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Serahkan Hasil Kajian ke Panglima TNI
Ia mengatakan seorang ajudan itu melekat pada atasannya.
“Ajudan itu melekat. Seleksi ajudan juga sangat dekat dengan keinginan atasan pengguna,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Mayor Teddy sempat viral di media sosial ketika terlihat dalam foto dan video duduk di deretan pendukung capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan, dia tampak mengenakan pakaian yang sama dengan pendukung Prabowo lainnya yaitu setelan kemeja berwarna biru muda.
Sontak, warganet pun mempertanyakan status Mayor Teddy sebagai prajurit aktif terkait kenetralan TNI dalam Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)
Artikel lain terkait Pilpres 2024