Lapporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi ihwal setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Hasyim menjelaskan, penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Baca juga: Ajak Relawan Tegakkan Konstitusi, Ganjar: Kalau Melanggar Dibawa ke Pengadilan
"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan." kata Hasyim.
"Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," ucapnya.
Hasyim mengeklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait BPJS ketenagakerjaan. KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk at petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.
"Ada yang masih on progress karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing," ujar Hasyim
Ia juga menyinggung bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan Kemendagri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu, telah menyepakati adanya upaya penelusuran kesehatan terhadap para petugas KPPS, untuk memastikan mereka bertugas dalam kondisi sehat.
Baca juga: Prediksi Pengamat, Gibran Jadi Kuda Hitam saat Debat Cawapres: Diragukan Tetapi?
Cara Mendaftar KPPS
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat.
Dalam surat tersebut memuat pernyataan yang menyatakan bahwa calon anggota KPPS yang mendaftar dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani.
Surat keterangan sehat tersebut bisa didapatkan melalui rumah sakit umum daerah, puskesmas hingga klinik.
Sebagai referensi, simak contoh format surat keterangan sehat yang telah Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Contoh Format Surat Keterangan Sehat 1
SURAT KETERANGAN
HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI
Tim Pemeriksa kesehatan pada Rumah Sakit/Puskesmas . . . , menerangkan bahwa:
a. Nama:
b. Jenis kelamin:
c. Pekerjaan/jabatan:
d. Tempat:
tanggal lahir/umur . . . /. . . tahun;
e. Alamat:
berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian sebagaimana terlampir, yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tim Pemeriksa Kesehatan
Rumah Sakit/Puskesmas . . .
(Nama terang)
Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik untuk Daftar KPPS 2024
Contoh Format Surat Keterangan Sehat 2
KOP SURAT INSTANSI KESEHATAN
SURAT KETERANGAN SEHAT
Nomor:
Menerangkan bahwa:
Nama :
Umur :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Telah diperiksa kesehatan dan dinyatakan SEHAT / TIDAK SEHAT
Dan Surat Keterangan Sehat ini dipergunakan untuk keperluan Pendaftaran calon anggota KPPS 2024.
*Tinggi Badan: . . .cm
*Berat Badan: . . . kg
*Tekanan darah: . . ./. . . Mm/hg
*Buta Warna: ya / tidak
*Visus: ya / tidak
Jika ya, hasil : . . .
*Riwayat Penyakit Kronis: ya / tidak
*Penyakit Menular: ya / tidak
. . ., . . .
Dokter Pemeriksa,
. . .
Contoh Format Surat Keterangan Sehat 3
SURAT PERNYATAAN KESEHATAN ROHANI
CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat Tgl. Lahir/Usia : . . . , . . . /. . . Tahun
Pekerjaan/Jabatan : . . .
Alamat : . . .
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPK Kabupaten Sampang Kecamatan . . . Kelurahan/Desa . . . sehat secara Rohani
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS*)
KPU Kabupaten/Kota . . .
. . . , . . . 20 . . .
Yang membuat pernyataan,
Meterai Rp 10.000
(Nama Terang)