News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. --- Berikut ini syarat mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai ASN dan besaran gajinya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, termasuk ASN.

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tidak disebutkan larangan bagi ASN untuk mendaftar sebagai anggota KPPU Pemilu 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024 yaitu Rp 1.100.000 dan gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sejumlah Rp 1.200.000.

KPPS Pemilu 2024 bertugas selama satu bulan pada tanggal 25 Januari 2024 - 25 Februari 2024.

Baca juga: Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Syarat Mendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024:

Dikutip dari Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ayat (1) dan (2), simak syarat di bawah ini:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun (diutamakan berusia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini