TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
ASN diharuskan bersikap netral dan tidak boleh terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.
Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Sehingga, ASN dilarang menggunakan gaya tertentu saat berfoto atau berpose yang mencerminkan simbol atau atribut partai politik.
ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dianggap melanggar disiplin ASN.
Selengkapnya, simak sembilan gaya foto yang dilarang digunakan oleh ASN di bawah ini.
Baca juga: Respons Jokowi Soal Adanya Sumber Dana Ilegal Untuk Kampanye Pemilu 2024
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)