9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
Baca juga: Timnas AMIN Desak PPATK Usut Tuntas Dugaan Transaksi Pencucian Uang pada Pemilu 2024
Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.
Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal calon pemilu
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon
- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Baca juga: Mahfud MD Ajak Mahasiswa Ikut Pemilu dan Hindari Politik Identitas: Jangan Bilang Ogah Ikut Politik
Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024: