Untuk pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu
3. Melakukan pendekatan kepada:
- Partai politik sebagai bakal calon pemilu
- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan
5. Menjadi anggota/pengurus partai politik
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu
7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal calon pemilu
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon
- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu