TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini contoh format ikrar dan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masa kampanye untuk pemilu tahun 2024.
Pemerintah Republik Indonesia mengatur upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.
Ada pun Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Satgas) pada setiap instansi akan bertugas mencegah pelanggaran kode etik dan disiplin selama masa kampanye pemilu 2024.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Kepala Daerah (Pj)/Pejabat sementara (Pjs)/Pejabat yang Berwenang(PyB) akan diminta untuk melakukan sosialisasi kepada ASN.
Kemudian, ASN melakukan ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas Pegawai ASN di linkungan masing-masing.
Simak contoh ikrar dan pakta integritas ASN di bawah ini, dikutip dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin
1. Contoh Format Ikrar:
Logo Instansi/Pemerintah Daerah
IKRAR NETRALITAS PEGAWA APARATUR SIPIL NEGARA
PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN . . . .
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun ... kami berikrar:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun ....
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.