News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indra Charismiadji dan Kasusnya

Anies Sentil Banyak Pemeriksaan Pajak Tak Fair Buntut Jubir AMIN Ditangkap

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan - Anies Baswedan menanggapi soal ditangkapnya Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN , Indra Charismiadji oleh Kejaksaan.

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi soal ditangkapnya Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji, oleh Kejaksaan.

Diketahui, Indra ditangkap bersama seorang rekannya terkait kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,1 miliar.

Anies menyatakan, pihaknya menghormati hukum yang berlaku. 

Baginya, hal ini merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan atas proses penegakan hukum. 

"Semua proses hukum dijalani itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk menegakkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," kata Anies usai acara Desak Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Timnas AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejaksaan

Di sisi lain, Anies juga menyentil banyaknya pemeriksaan pajak yang tak adil.  

Ia pun meminta petugas yang melakukan pemeriksaan agar lebih adil. 

"Saya ingin sampaikan kepada para petugas juga, yang adil, jangan sampai bertindak tidak adil."

"Karena, kalau Anda melakukan tindakan tidak adil, bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses, tapi juga mencederai kehormatan institusinya," kata Anies. 

Anies menilai, hal tersebut menjadi tantangan bagi pihaknya termasuk para pejuang perubahan akhir-akhir ini. 

"Tantangan yang kita hadapi besar, banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi, diperiksa sampai 2016 sampai 2017 atas kegiatan yang sudah dulu pernah diperiksa," ujar Anies.

Timnas Amin Yakin Indra Tak Bersalah 

Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, meyakini Indra tidak bersalah walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah."

"Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir," ungkap Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Ari, kasus penggelapan pajak yang menyeret Indra sudah terjadi sejak 2019.

Ari pun mempertanyakan mengapa Indra mesti ditahan dari kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar tersebut

"Itu pun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa-apa."

"Artinya, kasus ini secara hukum masih debateble atau masih bisa diperdebatkan," kata Ari.

Di satu sisi, Ari menegaskan pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Indra yang juga merupakan politikus Partai NasDem tersebut.

Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebagai informasi, Indra sudah berstatus tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra ditahan di Rutan Cipinang dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Selain Indra Charismiadji, rekannya, Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).

Dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis. 

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang subsidair pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini