News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

3 Alasan TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Jajaran Bawaslu Jakpus ke DKPP

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (kedua kanan) bersama Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kedua kiri) dan Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kanan) saat menggelar konferans? pers di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Konferensi pers ini terkait pemanggilan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat yang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu saat car free day. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Setidaknya ada tiga pertimbangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal melaporkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/1/2024).

TKN akan melaporkan Bawaslu Jakpus buntut pemanggilan Gibran atas dugaan pelanggaran membagikan susu gratis ke warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan MH Thamrin pada 3 Desember 2023 lalu. 

TKN menilai pemanggilan kepada Gibran tidak profesional. 

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidak profesionalan," kata Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam. 

Pertama, Bawaslu dinilai tidak profesional karena surat pemanggilan kepada Gibran dinilai cacat formil. 

Bawaslu Jakpus mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada Gibran tertanggal 2 Januari 2023.

Baca juga: Bawaslu Soal Gibran Tak Hadiri Panggilan Terkait Aksi Bagi-bagi Susu Saat CFD: Mungkin Sibuk

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti yang disampaikan, kami tidak mungkin memutar, hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz. 

Kedua, eks Anggota Bawaslu RI itu juga menyoroti soal waktu penanganan laporan.

Ia menkankan, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.

"Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran."

"Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" katanya.

Ketiga, TKN juga menegaskan apa yang dilakukan Gibran saat CFD 3 Desember lalu itu bukan pelanggaran karena tidak memuat unsur-unsur kampanye.

"Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak Pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Kamis (21/12/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini