TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pindah memilih atau pindah TPS di Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah.
Mahasiswa yang berasal dari luar daerah tetap bisa menggunakan haknya untuk mencoblos pada saat Pemilu 2024.
Apabila mereka tidak berada di tempat sesuai domisili atau alamat di KTP, mahasiswa dapat mengajukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Misal mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara yang kuliah di Yogyakarta dan tidak memungkinkan untuk pulang kampung.
Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa
Untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, mahasiswa luar daerah hanya perlu membawa KTP dan surat keterangan mahasiswa aktif ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat.
Baca juga: Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau
Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah, dikutip dari akun Instagram Humas Jogja dan kpu.go.id:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Pindah TPS
Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.