TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP nya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar pada DPT, maka tidak dapat pindah TPS.
Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Syarat Jadi Pemilih untuk Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Cek Jika Sudah Terdaftar
Proses pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat diajukan oleh pemilih kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara.
Sebagai panduan, simak cara pindah TPS Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca juga: Gerakan Moral Pemilu Damai Pemilih Pandai, Pemilih Muda Diajak Setop Sebar Hoaks
Syarat untuk Dapat Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 apabila:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;