TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi para pemilih yang ingin pindah memilih atau pindah TPS.
Prosedur pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang tidak berada di domisili asal ketika hari H pemungutan suara karena alasan tertentu.
Hal ini umum dialami oleh para perantau seperti pekerja dan mahasiswa yang jauh dari luas domisili.
Baca juga: Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Siapkan Dokumen, Maksimal 7 Februari 2024
Misal seorang pekerja yang berasal dari Solo, tapi dia bekerja di Jakarta. Atau mahasiswa dari Makassar yang sedang berkuliah di Surabaya.
Dengan menggunakan layanan pindah TPS, para perantau tidak perlu pulang ke rumah untuk mencoblos.
Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih yang sudah terdaftar, tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu sudah diatur oleh Undang-undang.
Betty juga menegaskan, prosedur pindah memilih di TPS harus diurus secara langsung oleh pemilih yang bersangkutan.
Caranya dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tempat tinggal saat ini.
Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah TPS.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan pindah memilih."
"Jadi kalau alasan tugas, maka harus membawa surat tugasnya dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," jelas Betty di Jakarta, Selasa (18/7/2023), dikutip dari kpu.go.id.
Di kesempatan lain, Betty menjelaskan pemilih yang ingin pindah TPS harus mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).