TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak pada 14 Februari 2024.
Seluruh masyarakat yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan memilih pemimpin rakyat sesuai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Seluruh aturan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lantas pada Pemilu 2024 memilih apa saja?
Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Baca juga: Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih.
Adapun perbedaan warna surat suara pada Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.