News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Respons Soal Gibran Disebut Langgar Pergub DKI: Kami Hadapi, Kita Pasangan Paling Tidak Rewel

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi saat ditemui awak media di Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Kamis (4/1/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi merespons terkait kajian akhir Bawaslu Jakarta Pusat soal aksi bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kajian akhir Bawaslu Jakarta Pusat, aktivitas Gibran disebut sebagai pelanggaran hukum lain yang berlandaskan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Merespons hal itu, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang diterapkan kepada Gibran Rakabuming Raka.

"Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti, kita kan gak pernah rewel, dipanggil kita datang ada putusan kita hadapi, dah begitu aja, kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan, kita tuh pasangan paling enggak rewel, Pasangan paling enggak rewel," kata Hasan Nasbi saat ditemui di Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Kamis (4/1/2024).

Meski begitu, Hasan Nasbi menyinggung soal kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan kajian akhir tersebut.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran: Musuh Kita Bukan Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud

Sebab, jika memang pelanggarannya terkait dengan Pergub DKI Jakarta, seharusnya yang mengurusi persoalan itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Tapi bukan Bawaslu loh yang memutuskan pelanggaran Pergub bukan Bawaslu. Harusnya Gubernur yang mutusin," kata dia.

Hanya saja, Hasan Nasbi menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan proses ini.

Baca juga: Gibran Disebut Langgar Aturan Karena Bagikan Susu di CFD, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bertindak

Perihal dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta atas temuan itu, Hasan Nasbi menilai wajar.

"Jadi buat kami, kami hadapi saja bahwa kami memastikan semaksimal mungkin kami ikut sama aturan. Jadi dipanggil kami datang, kalau diingatkan kami ikut peraturan itu kalau dikoreksi kami ikuti, disuruh perbaikan kami perbaiki," kata Hasan Nasbi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini