News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Resmi Lapor Bawaslu Jakpus ke DKPP Buntut Gibran Bagi Susu Saat CFD

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu gratis kepada warga yang melintasikawasan Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023). Pembagian susu gratis ini merupakan bagian dari program kampanye pasangan nomor capres dan cawapres urut 2 Prabowo-Gibran untuk memperbanyak lumbung pangan dan perbaikan gizi dengan memberi makan siang gratis kepada anak-anak dan memberi susu. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi.

Bawaslu Jakpus dilaporkan buntut pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu saat car free day (CFD) beberapa waktu lalu.

Laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregistrasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.

Baca juga: Bawaslu Jakpus: Aktivitas Gibran Rakabuming Bagi Susu di CFD Bentuk Pelanggaran Hukum

Dalam dokumen laporan pengaduan, tindakan Bawaslu Jakpus dinilai tidak sesuai dan mengabaikan tindaklanjut Bawaslu RI atas kegiatan bagi-bagi susu itu.

"Tindakan para teradu dalam melakukan pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka telah tidak sesuai," sebagaimana dikutip Tribunnews dari dokumen laporan, Kamis (4/1/2024)

"Dan mengabaikan Bawaslu RI yang telah menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka pada acara pembagian susu di car free day tanggal 3 Desember 2023," sambung isi dokumen itu.

Padahal, menurut TKN, Bawaslu RI sudah tidak menindaklanjuti laporan itu dengan alasan tak cukup bukti pelibatan anak-anak saat CFD yang berarti tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Pihak TKN mengatakan Bawaslu Jakpus melanggar Pasal 89 ayat (3) Jo. Pasal 95 huruf h UU Pemilu Jo. Pasal 1 angka 42, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e dan huruf g, Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini