2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
Baca juga: CEK FAKTA Anies Kritik Prabowo Anggaran Kemhan Rp700 Triliun Dipakai Beli Alutsista Bekas, Benarkah?
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau 7. sistem intelijen negara," paparnya.
Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilakan para calon presiden bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka, maupun yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan.
Dan masing-masing Calon Presiden dapat mengacu pada UU ini, yang dalam istilah UU 14/2008 yaitu dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'.
"Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personil timnya yang menekuni tema UU dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait," ujarnya.