News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ungkit Kekerasan Oknum TNI terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Megawati: Kok Rakyat Dibegituin?

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-51 PDIP yang digelar di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta pada Kamis (10/1/2024). Megawati mengungkit kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar di Boyolali, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengungkit kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap relawan Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah.

Megawati merasa heran dengan apa yang terjadi di Boyolali, mengapa oknum TNI sampai melakukan kekerasan terhadap relawan Ganjar.

Hal ini disampaikannya dalam acara HUT ke-51 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1/2024).

"Yang salah itu siapa sih? Ketika kasus Boyolali, dan saya sampai mikir."

"Sebenarnya apa toh yang ada di dalam batin dan pikiran mereka? Kok enak aja rakyat dibegituin?" tanya Megawati, dikutip dari WartaKotalive.com.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa anak muda saat ini cenderung menampilkan dirinya seperti jagoan.

Meski begitu, Megawati menegaskan jangan sampai anak-anak muda itu dipukuli karena mereka juga bagian dari masyarakat.

"Apa tidak tahu kan sekarang anak muda senang banget pakai motor breng-breng, gitu loh, knalpotnya dicopot."

"Kan itu sebenarnya menunjukkan, ya, namanya juga anak muda, mau sok jagoan gitu, saya bilang enak, ya, sampai bonyok gitu saya lihat yang dipukuli," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap tujuh simpatisan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di depan markas Kompi B Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).

Sebanyak 15 oknum anggota Kompi B TNI Raider 408/Sbh melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan aksi simpatisan Ganjar-Mahfud yang membunyikan knalpot brong.

Baca juga: Momen Megawati Serahkan Potongan Tumpeng Pertama HUT ke-51 PDIP ke Wapres Maruf Amin

Kemudian, enam dari 15 oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison, pada Selasa (2/1/2024).

Richard mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Richard menyatakan Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," terangnya.

Pengeroyokan oleh oknum TNI di depan Markas Yonif 408 /Sbh Kompi B Boyolali, jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (30/12/2023). (Tangkapan Layar)

TPN Ajukan Perlindungan dan Restitusi

Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap relawan Ganjar yang mendapatkan penganiayaan dari oknum anggota TNI di Boyolali.

Selain mengajukan perlindungan, TPN Ganjar-Mahfud juga mengajukan tuntutan supaya korban mendapatkan biaya restitusi atau kompensasi atas insiden pengeroyokan tersebut.

"Ini akan kami formulasikan dengan tim hukum yang mendampingi para korban ini untuk mengajukan tuntutan kompensasi," jelas anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).

Perihal kompensasi tersebut, Ifdhal mengatakan itu merupakan dorongan dari LPSK yang menyarankan agar korban mengajukan hal tersebut.

Oleh sebab itu, LPSK, sambungnya, bakal membantu pihaknya dalam proses pengajuan tuntutan ganti rugi kepada para korban.

"Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan non medis," ujarnya.

Tuntutan pengajuan restitusi itu akan dipersiapkan sebelum proses persidangan nanti berlangsung.

"Sebelum proses persidangan ini kami akan membuat tuntutan kompensasi berupa ganti kerugian yang dialami korban baik medis dan non medis," terang Ifdhal.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Megawati Mengaku Tidak Habis Pikir dengan Oknum TNI Keroyok Relawan Ganjar: Emangnya Bukan Manusia?

(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Fahmi Ramadhan)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini