News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bareskrim Polri Belum Terima Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOK./ Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku belum menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait diduga adanya transaksi mencurigakan dari para peserta pemilu.

"Sampai sekarang saya belum dapat (laporan dari PPATK)" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Meski begitu, Whisnu mengaku akan tetap melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menanyakan terkait adanya laporan tersebut.

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ucapnya.

Baca juga: Menunggu Taji KPK, Bareskrim dan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan Caleg dan Politisi

Hal yang sama juga disebutkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang mengaku belum menerima LHA dari PPATK.

Transaksi Janggal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya Rp 3,5 triliun dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang 2022 hingga Rabu (10/1/2024).

Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 triliun yang diduga berasal dari 4 kasus perjudian .

Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.

Dua kasus tersebut masing-masing terkait illegal mining atau pertambangan ilegal serta terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Dari illegal mining ada Rp 1,2 triliun yang digunakan untuk membiayai peserta Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini