News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Update Kasus Anies Diancam Ditembak: Pelaku Ditangkap di Jember, Akui Pengancaman

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho terkait penaangkapan pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan, Sabtu (13/1/2024). Berikut update terkait kasus pengancaman penembakan terhadap Anies di mana pelaku ditangkap di Jember. Pelaku pun mengakuinya.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengumumkan pelaku yang mengancam menembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat tengah live di media sosial (medsos) TikTok sudah ditangkap.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaku yang berinisial AWK (23) ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.

“Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Pasuruan, Jawa Timur atau tepatnya TKP-nya di Jember,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri. 

Sandi mengatakan AWK mengakui telah melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies.

Kini, sambungnya, penyelidikan terhadap AWK masih berlanjut.

“Yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar, dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh TIm Gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” katanya.

Namun, terkait motif pelaku melakukan pengancaman tersebut, Sandi masih enggan untuk memberikan penjelasan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Saat ini tim lagi mendalami, baik untuk motifnya, kemudian hal-hal lainnya yang nanti bisa kita informasikan berikutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Baca juga: Cak Imin Respons Ancaman Penembakan Saat Anies Baswedan Live TikTok: Orang-orang Iseng

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"

Tim pemenangan nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dan menindak pihak yang mengancam akan membunuh Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan, menanggapi ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan yang viral di media sosial X.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian melakukan investigasi dan penegakan hukum," kata Iwan.

Timnas Amin meminta tim Satuan Tugas (Satgas) pengawalan capres yang sudah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap waspada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini