TRIBUNNEWS.COM - Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap simpatisan calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah.
Oknum anggota TNI di Boyolali diketahui melakukan penganiayaan terhadap tujuh simpatisan Ganjar Pranowo di depan markas Kompi B Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).
Merespons kejadian itu, Denpom Solo sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
18 saksi yang telah diperiksa terdiri dari 14 saksi sipil dan empat saksi ahli.
Hal ini dituturkan oleh Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Teguh Ariwibowo, saat ditemui di acara Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Mapolresta Solo, Minggu (14/1/2024).
"Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam," ucap Teguh, dikutip dari TribunSolo.com.
Lantas, terkait informasi lebih lengkap, Teguh menyampaikan hal ini secepatnya akan diumumkan oleh Penerangan Kodam (Pendam) Diponegoro.
"Terkait update lebih lanjut sudah ada bidang terkait yaitu dari Pendam kepada rekan-rekan media," terangnya.
Sementara itu, status oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan masih tersangka.
"Iya, masih," jelas Teguh.
Sebelumnya, sebanyak 15 oknum anggota Kompi B TNI Raider 408/Sbh melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan aksi simpatisan Ganjar yang membunyikan knalpot brong.
Baca juga: Ganjar Ingatkan Peristiwa Penganiayaan Relawan di Boyolali Jadi yang Terakhir
Kemudian, enam dari 15 oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison, pada Selasa (2/1/2024).
Richard mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com.
TPN Ajukan Perlindungan dan Restitusi
Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap simpatisan Ganjar yang mendapatkan penganiayaan dari oknum anggota TNI di Boyolali.
Selain mengajukan perlindungan, TPN Ganjar-Mahfud juga mengajukan tuntutan supaya korban mendapatkan biaya restitusi atau kompensasi atas insiden pengeroyokan tersebut.
"Ini akan kami formulasikan dengan tim hukum yang mendampingi para korban ini untuk mengajukan tuntutan kompensasi," jelas anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).
Perihal kompensasi tersebut, Ifdhal mengatakan itu merupakan dorongan dari LPSK yang menyarankan agar korban mengajukan hal tersebut.
Oleh sebab itu, LPSK, sambungnya, bakal membantu pihaknya dalam proses pengajuan tuntutan ganti rugi kepada para korban.
"Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan nonmedis," ujarnya.
Tuntutan pengajuan restitusi itu akan dipersiapkan sebelum proses persidangan nanti berlangsung.
"Sebelum proses persidangan ini kami akan membuat tuntutan kompensasi berupa ganti kerugian yang dialami korban baik medis dan nonmedis," terang Ifdhal.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: BREAKING NEWS: 18 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penganiayaan Simpatisan PDIP di Boyolali.
(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Fahmi Ramadhan)(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)