News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komitmen Beri Hak Warga Negara Secara Adil, Ganjar Ingin Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menghadiri acara Generasi Perintis untuk membahas Arah Masa Depan Indonesia di Pos Bloc Jakarta, Sawah Besar, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo kembali menjelaskan keinginannya penghapusasn batas usia pelamar kerja. 

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berkomitmen memberikan hak setiap warga negara secara adil, termasuk hak mendapatkan pekerjaan. 

"Jadi, banyak orang yang hari ini menyampaikan, ‘saya itu masih muda tapi kok tidak bisa masuk bekerja’. Rasanya tidak fair juga 'kan," ujar Ganjar saat kunjungannya di Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024).

Menurut Ganjar, ukuran kerja dapat dilihat dari tes fisik dan kemampuannya. Ukuran kerja, kata Ganjar, bukan sekadar persoalan umur, tua dan muda. 

"Ukuran kerja itu bisa dilihat dari tes fisiknya, kemampuannya bukan berarti yang muda selalu bisa dan yang tua dianggap tidak bisa," lanjutnya. 

Maka, capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu ingin menghapus batas usia pelamar kerja. 

"Kami akan memberikan suasana yang fair karena kerja itu adalah hak segala warga negara," terangnya. 

Baca juga: TKN Tanggapi PDIP Bagi-bagi Telur Gratis: FOMO Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran

Komitmen itu juga disampaikan Mahfud MD usai mengunjungi Pondok Pesantren Darut Tauhid Canga'an Bangil di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1). Mahfud menanggapi adanya lowongan kerja di salah satu bank yang menetapkan batas maksimal usia pelamar 24 tahun.

"Kalau hanya keputusan menteri atau mungkin keputusan gubernur BI (Bank Indonesia), nanti bisa pemerintah lebih mudah untuk mengajak mengubah. Tinggal revisi undang-undang (UU) atau apa," tandas Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini