News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKD Jambi Tunggu Perintah TKN Laporkan Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo soal Penculikan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menunjukkan koran bernama Achtung yang memuat judul Penculik Aktivis 1998 dengan tampang Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi menunggu arahan TKN soal beredarnya Achtung Magz yang memojokkan pasangan capres nomor urut 2

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi masih menunggu arahan TKN soal beredarnya Achtung Magz.

Diketahui koran Achtung Magz telah memojokkan pasangan capres nomor urut 2 tersebut.

Sekretaris TKD Prabowo Gibran Jambi, AR Syahbandar mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bidang hukum dan advokasi pada Sabtu (13/1/2024) lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua TKD H Bakri.

"Kemarin kami sudah melakukan rapat tim hukum dan advokasi soal tindak lanjut dari penyebaran poster yang berisikan tentang politik dinasti dan pelanggaran HAM 1998," ujarnya, Minggu (14/1/2024).

Dari hasil rapat tersebut maka disepakati, untuk membuat laporan ke polisi membutuhkan bukti-bukti yang jelas.

"Dibutuhkan alat bukti berupa poster yang disebarkan dan siapa yang menyebarkan," ucapnya.

Dalam rapat tersebut TKD juga menghubungi Sekjen TKN untuk meminta arahan soal tindak lanjut dari persoalan ini, dan diperintahkan untuk menunggu arahan dari TKN.

"Arahannya adalah kami menunggu perintah, wait and see, jangan terpancing," ujarnya.

Baca juga: Tim Bawaslu Jambi Turun ke Lapangan Telusuri Pelaku Penyebaran Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo

Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran berencana melaporkan koran "Achtung" ke Bareskrim Polri.

Koran yang beredar itu dinilai berisi fitnah tentang Prabowo dan merupakan tindak pidana.

 Wakil Ketua TKN Habiburokhman mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti agar bisa segera membuat laporan ke polisi.

Ia mengaku masih memerlukan beberapa hari untuk mengumpulkan semua bukti sebelum melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim.

"Ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jalan Sriwijaya 16, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Habiburokhman menegaskan isi berita yang tertulis di Koran Achtung adalah fitnah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini