Ia pun membongkar empat fakta yang membuktikan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.
Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik para aktivis.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” papar Habiburokhman, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Bukti ketiga, Habiburokhman menyebut adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus saat itu.
Dan bukti keempat adalah Komnas HAM yang hingga kini tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo sejak 2006 silam.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Beredar Koran Achtung Tentang Prabowo, TKD Tunggu Arahan TKN Untuk Laporan Ke Polisi,