News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKD Jambi Tunggu Perintah TKN Laporkan Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo soal Penculikan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menunjukkan koran bernama Achtung yang memuat judul Penculik Aktivis 1998 dengan tampang Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi menunggu arahan TKN soal beredarnya Achtung Magz yang memojokkan pasangan capres nomor urut 2

Ia pun membongkar empat fakta yang membuktikan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.

Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik para aktivis.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

Kolase foto Beredar Selebaran Achtung Mag Edisi 1 yang menyudutkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran di Jambi dan Wakil Ketua TKN Capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menunjukkan koran bernama "Achtung" yang memuat judul "Penculik Aktivis 1998" dengan tampang Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Kolase foto Tribunnews.com/Igman Ibrahim/TribunJambi/Danang)

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” papar Habiburokhman, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Bukti ketiga, Habiburokhman menyebut adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus saat itu.

Dan bukti keempat adalah Komnas HAM yang hingga kini tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo sejak 2006 silam.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Beredar Koran Achtung Tentang Prabowo, TKD Tunggu Arahan TKN Untuk Laporan Ke Polisi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini