TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen) melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
H Baba dianggap tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Komplen menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan pemilihan.
Anggota Komplen, Rahmawati mendeteksi adanya indikasi dukungan yang tidak seimbang dari Pj Bupati Enrekang, H Baba.
Baca juga: Geruduk Rumah Kertanegara, TKN Prabowo-Gibran Minta Linmas Bantu Antisipasi Kecurangan PemiluÂ
H Baba dituding tidak netral dengan memberi ruang yang menguntungkan kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yakni Muslimin Bando dalam kegiatan HUT PGRI ke-78.
Muslimin Bando diketahui mantan Bupati Enrekang dua periode yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kegiatan perayaan HUT PGRI berlangsung pada Sabtu (13/1/2024) lalu.
Selain H Baba, Kadis Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin, dan Muslimin Bando juga dilaporkan ke Bawaslu.
"Mereka menghadirkan Muslimin Bando. Bahkan Muslimin Bando yang memandu kegiatan. Berarti ada ruang khusus yang diberikan kepada Muslimin Bando," kata Rahmawati Karim kepada Tribun-Timur, Selasa (16/1/2024).
Rahmawati menuding Muslimin Bando bermain politik uang dalam perayaan HUT PGRI.
"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando memberikan hadiah di masa kampanye, itu adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujarnya.
Dia menganggap, tindakan Muslimin Bando sangat mempengaruhi pilihan politik orang lain dilarang dalam undang-undang.
Baca juga: Moeldoko Bantah Anggapan Jokowi Turun Gunung di Pemilu 2024 Demi Prabowo Menang Satu Putaran
Termasuk hadiah paket umrah yang diberikan kepada masyarakat.
"Apalagi kan Muslimin Bando yang mencabut undian dan menyerahkan hadiah umrah," kata Rahmawati.