TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo terus jadi perbincangan banyak pihak.
Diketahui sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendorong adanya pemakzulan Presiden Joko Widodo karena dianggap melanggar Tap MPR nomor 11 dan UU nomor 28 tahun 1999.
Mereka sempat mendatangi cawapres nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan wacana pemakzulan ini.
Menanggapi isu pemakzulan Presiden Jokowi, Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyarankan untuk menyampaikan hal ini ke DPR RI dan MPR RI.
“Ke DPR RI. Yang punya hak memakzulkan DPR MPR,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Senin (15/1/2024).
Ia pun tak ingin banyak berkomentar mengenai wacana ini.
Meski begitu, ia mempersilakan jika mereka menyampaikan aspirasinya.
“Saya dengar melanggar Tap MPR nomor 11 dan UU nomor 28 tahun 1999. Itu yang mereka mau lakukan. Itu hak aktivis menyampaikan ke sana,” terangnya.
Baca juga: FX Rudy Tegaskan Tidak Ada Relawan Ganjar di Bawah Instruksinya yang Bagikan Voucher di CFD Solo
Seperti telah diketahui, pemakzulan didasari oleh dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sejumlah Tokoh Gaungkan Pemakzulan Jokowi, Ketua DPC PDIP Solo FX Rudy: Yang Punya Hak DPR dan MPR,