Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap motif AWK (24) melakukan pengancaman penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anis Baswedan.
Kepada penyidik, AWK mengaku pengancaman terhadap Anies dilakukan secara spontanitas.
"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya AWK, warga Probolinggo ditangkap tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Tim Siber Polda Jatim, karena diduga mengancam melakukan penembakan terhadap Anies Baswedan, saat sedang siaran langsung TikTok.
Baca juga: Sosok AWK, Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan, Dikenal Pendiam dan Jarang Bepergian
Tersangka AWK akan dikenakan Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu, dilakukan penyidik setelah memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua orang di antaranya merupakan ahli bahasa dan IT.
Mengenai barang bukti, Dirmanto menerangkan, penyidik menyita lembaran kertas cetak hasil screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian sebuah ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.
"Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada 3 orang saksi, di antaranya 2 ahli; ITE dan bahasa," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya.
Mengenai sosok latar belakang tersangka, Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.
Termasuk, soal afiliasi kelompok politik dalam momen pemilu.
Ia menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang terlibat dalam organisasi masyarakat manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Keluarga Kaget Arjun Ditangkap Kasus Pengancaman Terhadap Anies, Kakak: Adik Saya Jarang Main