News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

AWK Pelaku Pengancaman Penembakan terhadap Anies Baswedan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah tampang pelaku yang melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial. Polda Jatim mengungkap motif AWK (24) melakukan pengancaman penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anis Baswedan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap motif AWK (24) melakukan pengancaman penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anis Baswedan.

Kepada penyidik, AWK mengaku pengancaman terhadap Anies dilakukan secara spontanitas.

"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya AWK, warga Probolinggo ditangkap tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Tim Siber Polda Jatim, karena diduga mengancam melakukan penembakan terhadap Anies Baswedan, saat sedang siaran langsung TikTok.

Baca juga: Sosok AWK, Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan, Dikenal Pendiam dan Jarang Bepergian

Tersangka AWK akan dikenakan Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu, dilakukan penyidik setelah memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua orang di antaranya merupakan ahli bahasa dan IT.

Mengenai barang bukti, Dirmanto menerangkan, penyidik menyita lembaran kertas cetak hasil screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian sebuah ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.

"Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada 3 orang saksi, di antaranya 2 ahli; ITE dan bahasa," jelasnya.

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya.

Mengenai sosok latar belakang tersangka, Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.

Termasuk, soal afiliasi kelompok politik dalam momen pemilu.

Ia menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang terlibat dalam organisasi masyarakat manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Keluarga Kaget Arjun Ditangkap Kasus Pengancaman Terhadap Anies, Kakak: Adik Saya Jarang Main

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, merupakan pendidikan terakhir, sekolah menengah pertama," katanya.

Dirmanto mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama bergulirnya proses pelengkapan berkas perkara. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.

Kendati demikian, penyidik, tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya.

Tersangka Bungkam

Pantauan TribunJatim.com, tersangka tampak mengenakan kaus oblong abu-abu, bercelana putih, bermasker penutup hidung mulut warna putih, dan bersandal slop warna hitam, berjalan didampingi sejumlah anggota penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk dibawa masuk ke dalam salah satu ruangan.

Sepanjang berjalan tersangka berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan kirinya.

Bahkan, saat dicecar pertanyaan oleh awak media, tersangka bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (23), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).

"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah menciutkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap oleh Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," ujarnya di Mabes Polri, dalam siaran langsung IG @divisihumaspolri, Sabtu (13/1/2024).

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sandi mengungkapkan, pelaku sudah mengakui bahwa perbuatan.

"Karena ini masih didalami. Proses perjalanan, untuk tim untuk menginterogasi awal. Bahwa dia benar mencuitkan pernyataan tersebut tapi mohon waktu masih di dalami," jelasnya.

Mengenai akun yang digunakan oleh pelaku. Sandi mengungkapkan pihaknya telah mengonfirmasi kepada pelaku bahwa si pelaku mengakui menggunakan satu akun TikTok untuk membuat konten komentar tersebut.

"@calonistri71600 Itu akunnya dia, benar, dan dia melakukan pengancaman dan diakui dia membuat cuitan itu," kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

Termasuk mengenai latar belakang sosok si pelaku AWK. Sandi memastikan bahwa pelaku terkategori sebagai pria dewasa telah lulus SMA.

Namun, secara detail mengenai sosok pelaku. Ia mengaku masih menunggu hasil proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap pelaku.

"Secara umur dia sudah lulus sekolah. Tapi apakah dia sudah kuliah atau apa, nanti nunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya.

"Dari informasi awal, belum ditemukan adanya hal tersebut. Kami mengamankan alat bukti, cuma terkait ancamannya (alat komunikasi)," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"

Timnas AMIN meminta tim Satuan Tugas (Satgas) pengawalan capres yang sudah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap waspada.

Namun demikian, tim pengamanan eks Gubernur DKI Jakarta itu diminta tetap bersikap humanis ketika Anies Baswedan bertemu dengan rakyat.

"Kepada pihak pengawal Bapak Anies Rasyid Baswedan yang sudah dipersiapkan oleh KPU untuk lebih meningkatkan keamanan, tetapi tetap humanis agar hal-hal yang sudah menjadi ancaman tidak sampai terjadi," kata Iwan.

Atas peristiwa ini, tim hukum dari Timnas AMIN pun telah melaporkannya ke Kepolisian.

Timnas Amin berharap Kepolisian dapat mengusut ancaman pembunuhan yang berbahaya bagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tim hukum AMIN sudah menindaklanjuti ancaman pembunuhan ini karena sangat membahayakan keselamatan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan sebuah perbuatan yang sangat berbahaya di saat kontestasi Pemilu 2024 sedang berlangsung," tutur Iwan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Pengancam Penembakan Anies Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim Bongkar Motifnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini