News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Solo Tidak Lanjutkan Proses Laporan Ganjar Diduga Bagi-bagi Voucher Internet di CFD

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Laporan dugaan capres Ganjar Pranowo bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo dipastikan tidak dilanjutkan Bawaslu Solo.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Laporan dugaan capres Ganjar Pranowo bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo dipastikan tidak dilanjutkan Bawaslu Solo.

Laporan tersebut dibuat oleh komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi dengan atar nama Indra Wiyana, warga Klaten, Jateng.

Tidak dilanjutkannya proses laporan dugaan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza.

“Tidak kami register," kata dia, Rabu (17/1/2024)

"Jadi tidak bisa lanjut proses,” tambahnya.


Laporan Sempat Dikembalikan

Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dikembalikan Bawaslu Solo. 

Laporan tersebut dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana. 

Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu. 

Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo. 

Baca juga: Sosok Warga Klaten yang Laporkan Ganjar ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo

Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).

Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.

"Jadi kami sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.

"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kami kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini