News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Update Kasus Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Bagikan Voucher Internet di CFD Solo

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berdiskusi dengan peserta pada kegiatan Nongkrong dengan milenial dan Gen Z di Surabaya, Sabtu (13/1/2024). Update kasus Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Update kasus Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo.

Terkini laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ganjar, capres nomor urut 03itu dikembalikan Bawaslu Solo ke pelapor.

Laporan tersebut, untuk diketahui, dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana. 

Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu. 

Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo. 

Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).

Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.

"Jadi kita sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.

"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kita kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Warga Klaten yang Laporkan Ganjar ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo

Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kami merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.

"Kan kemarin kajian kami bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.

Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini