News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ingin Kembalikan Sosok Berintegritas ke Tubuh KPK, Anies Singgung Proses Rekrutmen

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara Paku Integritas Capres dan Cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyebut bakal mengembalikan orang-orang berintegritas ke dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terpilih menjadi presiden.

Dijelaskan Anies bahwa hal itu bisa terwujud salah satunya dengan cara membenahi sistem rekrutmen yang ada di lembaga antirasuah tersebut.

"Bukan berarti orang lama dikembalikan, tapi prinsip rekrutmen mendasarkan kepada integritas yang tanpa toleransi baik untuk pimpinan maupun untuk pegawai KPK," ujar Anies seusai menghadiri Paku Integritas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Dengan begitu, dijelaskan eks Gubernur DKI Jakarta itu, KPK bisa memenuhi setidaknya dua poin yang menurutnya selama ini diharapkan oleh banyak orang.

"Satu lembaganya independen, yang kedua orang-orang yang berada di dalamnya berintegritas dan ini termasuk proses rekrutmen," katanya.

Baca juga: Kisah Tongkat Pangeran Diponegoro, 180 Tahun Kembali ke Indonesia Disebut Simbol Sang Ratu Adil

Sebelumnya, Anies bersama cawapresnya, yakni Muhaimin Iskandar, berniat mengembalikan undang-undang KPK yang lama jika terpilih dalam Pilpres 2024. UU dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2002.

UU tersebut digantikan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Anies, pengembalian UU KPK yang lama adalah untuk mengembalikan muruah komisi antikorupsi.

"Ada hal penting yang perlu kami sampaikan. saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK, dan itu artinya harus melakukan revisi atas undang-undang KPK," ucap Anies.

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini