TRIBUNNEWS.COM - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tengah disorot usai mengimbau warga NU tak memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 yang didukung Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Gus Ipul meminta warga NU untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 dengan memilih calon yang sesuai dengan kaidah NU.
“Jangan kita mendukung pasangan yang didukung oleh orang-orang yang berseberangan dengan cara berfikirnya orang NU. Seperti calon yang didukung Abu Bakar Baasyir misalnya, apalagi ada Amien Rais nya juga,” kata Gus Ipul ketika ditanya terkait dukungan Abu Bakar Baasyir kepada salah satu paslon pada Pilpres 2024, Selasa (16/1/2024).
Hanya saja, Gus Ipul tak menyebut nama capres-cawapres yang didukung Abu Bakar Baasyir dan Amien Rais.
Pihaknya mengimbau warga NU menggunakan hak pilihnya, dan memilih paslon yang mencerminkan cara berfikir dan bermadzhab ahlussunah waljamaah.
"Pastikan bahwa paslon yang kita pilih itu, sesuai dengan cara bermadzhab dan berfikirnya NU. Pilih dan pilah semua info yang ada, agar kita tidak tersesat karena berita-berita hoaks,” katanya.
Bahkan Gus Ipul menyebut warga NU harus waspada pada kelompok yang berseberangan dengan NU, pun menghindarinya.
"Kita harus waspada pada kelompok lain yang berseberangan dengan NU, apalagi cuma diiming-iming posisi wakil presiden. Jangan mau pilih kelompok ini," ucapnya.
Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB) menyatakan mendukung pasangan nomor urut 1, AMIN.
Hal tersebut diketahui dari rekaman suara Abu Bakar Baasyir yang beredar luas di sebuah akun media sosial TikTok @aniesvisioner.
Profil Gus Ipul
Baca juga: Reaksi PDIP hingga Kubu AMIN Soal Ajakan Gus Ipul Tak Pilih Capres yang Didukung Abu Bakar Baasyir
Lantas siapakah sosok Gus Ipul?
Diketahui kini, Gus Ipul tengah menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan untuk periode 2021-2024.
Ia ditemani oleh Adi Wibowo sebagai wakilnya.
Ia pun menjabat sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2022-2027.