TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meminimalisasi terjadinya manipulasi kecurangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kali ini jauh lebih baik dari yang pernah digunakan saat Pilkada 2020 lalu.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan Sirekap menjadi jawaban atas kekhawatiran adanya potensi electoral fraud atau electoral manipulation dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Karena Sirekap sebagai teknologi transparansi hasil perolehan suara peserta Pemilu," katanya kepada awak media, Minggu (21/1/2024).
Berdasarkan Pasal 3 huruf f dan i dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, ada dua dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu yang harus diimplementasikan. Di antaranya ialah prinsip terbuka dan akuntabel.
Idham menuturkan Sirekap merupakan teknologi informasi yang digunakan KPU dalam memastikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dapat bersifat terbuka. Selain itu, juga memiliki akuntabilitas publik.
"Teknologi informasi yang digunakan oleh Sirekap untuk Pemilu serentak 2024 itu adalah teknologi informasi yang sudah dimutakhirkan," ujarnya.
"Sehingga Sirekap yang akan digunakan itu akan jauh lebih baik, daripada Sirekap yang pernah digunakan pada pemilihan serentak kepala daerah di tahun 2020 yang lalu," ia menambahkan
Baca juga: Cegah Kecurangan Pemilu, Gerakan Publik Dianggap Normal
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024.
Menurut politik PKS ini, penghitungan suara harus dilakukan secara manual.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU hingga Bawaslu di DPR RI.
Mardani merujuk pada aturan UU Nomor 17 Tahun 2017 di mana perhitungan dilakukan secara manual.
Ia mempertanyakan jika Sirekap bisa menjadi alat bantu. Mardani khawatir proses sistem Sirekap ini justru menimbulkan masalah baru dalam penghitungan suara.
"Tadi ada kata-kata indah, 'Sirekap itu adalah alat bantu.' Ini bukan jadi alat bantu, alat musibah, pandangan saya, karena boleh jadi prosesnya tidak sesederhana bahwa kita foto, kita kirim, dan dari TPS langsung ke KPU Pusat," ujarnya.