News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo-Gibran akan Beri Kepastian Hukum Profesi Ojol, Pengamat Soroti Batas Umur Pengemudi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah merespons program pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran terkait pemberian kepastian hukum bagi profesi ojek online (ojol). Trubus mengatakan, soal kepastian hukum tersebut dapat diberikan secara cepat melalui peraturan presiden.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah merespons program pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran terkait pemberian kepastian hukum bagi profesi ojek online (ojol).

Trubus mengatakan, soal kepastian hukum tersebut dapat diberikan secara cepat melalui peraturan presiden.

"Kalau di tingkat paling cepat bisa aja bentuknya peraturan presiden. Karena kalau Undang-Undang itu nyangkutnya nanti ke Undang-Undang yang lain. Jadi, (lebih baik) bentuknya peraturan pemerintah," kata Trubus, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/1/2024).

Ia menyebut, kepastian hukum menjadi hal yang penting bagi profesi ojol.

Baca juga: Prabowo Ingin Anak-anak Dayak Kalimantan Bisa Sekolah di SMA Taruna Nusantara

"Iya, karena profesi ojol itu nantinya jadi salah satu alternatif pilihan kerja. Membuka lapangan pekerjaan," ucap Trubus.

"Yang penting kan, selama ini kalau profesi ojol dianggap pengangguran, jadi masyarakat menghargai negara itu hadir melindungi," sambungnya.

Lebih lanjut, Trubus menyoroti tiga aspek yang penting disoroti, dalam hal pemberian kepastian hukum bagi profesi ojol. Yakni, soal kesejahteraan, standar kendaraan, dan batasan usia pengemudi.

"Jadi perusahaan harus menjamin kesejahterannya. Itu kaitannya dengan perusahaan itu. Jadi dia (pengemudi ojol) memperoleh home pay-nya itu sesuai dengan ketentuannya," jelas akademisi Universitas Trisakti itu.

Ia menilai, saat ini harga yang diberikan perusahaan ojol bagi para mitranya masih kurang cukup.

"Mengenai standar kendaraannya itu. Itu penting itu. Karena selama ini ojol itu kan aneka warna, ada yang 250cc, ada yang cuma 150cc, kalau motor ya. Harus ada. Maksudnya keamanan untuk motor," jelasnya.

Sementara itu, untuk kendaraan mobil, Trubus menyoroti kriminalitas yang berpotensi terjadi.

"Banyak juga yang di mobil itu macam-macam. Ada penipuan, kriminalitas lain-lainnya. Pihak ojol kan, jadi kalau pun ada tanggung jawab oleh pengelola biasanya kurang mendapat reaksi respons cepat," ucapnya.

Selain itu, kata Trubus, hal penting lainnya berkaitan aspek keamanan, yakni batasan usia pengemudi ojol.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru LSI Januari 2024, Elektabilitas Prabowo dan Anies Naik, Ganjar Turun

"Karena enggak mungkin seorang (pengemudi) ojol udah tua banget kan sopirnya, nanti bagaimana," kata Trubus.

Ia mendorong pelindungan bagi profesi ojol ini dilakukan.

Sebab, pengamat kebijakan publik itu tak menampik akan adanya potensi kebijakan yang berganti-ganti seiring pergantian kepala daerah di wilayan tertentu.

"Kan suka sekali kalau kepala daerahnya ganti, nanti ganti lagi kebijakannya. Ada yang potongan-potongan macam-macam sering itu, tapi tukang ojol enggak teriak-teriak, karena mereka orang tak berdaya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengatakan ojek online (ojol) menjadi salah satu profesi yang bakal diperhatikan jika paslon nomor urut 2 menang di Pilpres 2024.

Budisatrio menegaskan salah satu hal yang menjadi perjuangan Prabowo-Gibran adalah memberikan kepastian hukum pada profesi ojol.

Bahkan, janji itu sudah dicantumkan Astacita paslon koalisi Indonesia maju.

Nantinya para ojol akan diberikan kepastian hukum sebagai transportasi umum.

Selain itu, pembenahan hak atas perjanjian terhadap mitra ojol.

"Di dalam Astacita 7 tercantum bahwa Prabowo Gibran akan memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojol dan taksi online, serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum," kata Budisatrio kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini