TRIBUNNEWS.COM - Apa saya yang harus dibawa oleh calon pemilih sebelum mencoblos dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di TPS? Berikut ini daftar berkasnya.
Calon pemilih datang ke TPS sesuai dengan membawa formulir C6 (surat undangan dari KPPS), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman e-KTP.
Formulir C6 berisi informasi nama pemilih dan ketersediaan nama pemilih di TPS.
Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pada pemilu tahun 2024, calon pemilih akan memilih anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka tempat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat.
Batas waktu memilih adalah pukul 13.00 waktu setempat.
Baca juga: Habiburokhman Minta untuk Tidak Pakai Museum Diponegoro atau Fasilitas TNI dalam Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS melalui formulir C6.
Sehingga, calon pemilih wajib memperhatikan jadwal pada formulir C6 dan menyimpannya untuk dibawa saat pemilu 2024.
Meski waktu memilih cukup lama, namun calon pemilih disarankan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal.
Selengkapnya, simak berkas yang perlu dibawa oleh calon pemilih untuk mencoblos saat Pemilu 2024 ke TPS, dikutip dari Indonesiabaik.id.
Baca juga: Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Tugas, Gaji Ketua dan Anggota KPPS
Berkas yang Wajib Dibawa saat Mencoblos di Pemilu 2024:
- Formulir C6
-
Apabila belum memiliki formulir C6, maka wajib untuk membawa e-KTP
-
Jika belum memiliki formulir C6 dan e-KTP, maka wajib membawa surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Cara Cek Lokasi TPS secara Online:
Bagi calon pemilih yang memutuskan untuk pindah memillih atau pindah TPS ke wilayah lain, dapat mengecek lokasi TPS dengan cara berikut ini:
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Selanjutnya, klik "Pencarian"
- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan
- Selain nomor TPS, situs itu juga mencantumkan alamat potensial TPS yang dapat diklik dan diarahkan melalui Google Maps, sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari lokasi TPS.
Cara Mencoblos di Pemilu 2024:
- Datang ke TPS untuk menyampaikan hak pilih
- Masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan
- Panitia akan mempersilakan calon pemilih untuk mengisi daftar hadir
- Calon pemilih menyerahkan KTP dan surat C6
- Calon pemilih harus menunggu hingga panitia memanggil nama
- Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024