News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibandingkan 2019

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewanti-wanti masyarakat adanya ancaman pidana terhadap pelaku pembuat dan penyebar konten hoaks pemilu hingga memicu kericuhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak sebanyak Pemilu 2019.

Meskipun demikian, Menkominfo menegaskan hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kementerian Kominfo, telah ditemukan 51 konten Pemilu yang di-take down.

Baca juga: Komitmen Perangi Berita Bohong Sepanjang Pemilu, PWI Bentuk Satgas Anti Hoaks

“Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu," ungkap Budi Arie dalam pernyataannya, dikutip Minggu (14/1/2024).

"Jumlah ini menjadi pengingat kita semua bahwa hoaks masih mengancam demokrasi kita, walaupun secara data (kumulatif) jauh menurun dibanding tahun 2019,” sambungnya.

Menkominfo menjelaskan peran lembaga yang dipimpinnya untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas.

Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Menteri Budi Arie melanjutkan, Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengaw

Baca juga: Banyak Hoaks di Masa Kampanye Pemilu 2024, Berikut Cara Untuk Filter FYP di TikTok

“Selain itu, perjanjian kerjasama dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aptika Kominfo dengan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu," papar Budi.

"Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik dengan memberikan panduan serta kode etik,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini