TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan dalam Pemilu 2024. Inilah cara penggunaan Sirekap.
Sirekap adalah alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara yang dikeluarkan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dengan Sirekap, penyampaian hasil penghitungan suara kepada publik dapat dilakukan secara cepat, meminimalisasi kesalahan penulisan perolehan suara, dan mencegah manipulasi suara.
Sirekap akan digunakan oleh penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga tingkat KPU Pusat.
Aplikasi Sirekap dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline atau pun online.
"Jadi Sirekap itu memfoto, fotonya ada, hasilnya ada, ditempel, nanti yang tertayang itu ada beberapa informasi penting terkait dengan C1 plano yang kita miliki setiap TPS," kata anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, beberapa waktu lalu.
Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Bagi sebagian petugas KPPS, penggunaan aplikasi Sirekap adalah hal yang baru. Aplikasi Sirekap pernah dipakai pada saat Pemilukada 2020 dan dilanjutkan lagi pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara penggunaan aplikasi Sirekap.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah cara penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024:
1. Persiapan
- HP Android dengan kamera belakang.
Baca juga: KPU Akan Lakukan Rekapitulasi Suara Menggunakan Sirekap, Begini Cara Kerjanya
- File APK untuk install aplikasi.
Klik link ini untuk download aplikasi Sirekap.
- Form C. Hasil yang telah diisi menggunakan spidol dan telah dipasang pada bidang datar.
- Login name berupa email untuk setiap user KPPS.