- Unduh atau buka link aktivasi aplikasi Sirekap.
- Login aplikasi dengan menggunakan email yang telah terdaftar.
- Aktivasi pengguna dan pengecekan perangkat.
- Set up password dan konfigurasi lainnya.
- Set up PIN setelah perangkat terauntentifikasi.
- Setelah berhasil login, pilih TPS yang ingin diakses.
- Pengguna akan masuk ke bagian homepage yang berisi informasi akun, TPS, dan proses rekapitulasi.
3. Pendaftaran Saksi
- Buka homepage untuk melakukan pengelolaan saksi. Tekan tombol 'Kelola PPS, Saksi, dan Panwas'.
- Tekan tombol 'Tambah' jika ingin melakukan penambahan saksi.
- Isi data sesuai dengan form yang diminta.
- Jika data sudah sesuai, tekan 'Daftar'.
- Jika berhasil didaftarkan, maka akan muncul data pada riwayat pendaftaran saksi.
- Alur ini juga berlaku untuk pendaftaran KPPS.
4. Pengambilan Foto
- Setelah masuk ke aplikasi Sirekap, pilih jenis pemilu sesuai dengan tugas sebagai KPPS.