Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI buka suara tentang adanya laporan kepada Bawaslu RI setelah Kemhan dianggap telah melanggar aturan pemilu karena akun X Kemhan RI yang mencuit tagar salah satu paslon.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, mengatakan Kemhan mengapresiasi pelaporan tersebut dan menegaskan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap personel.
“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Hal itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Edwin kepada Tribunnews.com pada Selasa (23/1/2024).
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags) dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” sambung dia.
Ia mengatakan keliru jika ada pihak yang menyatakan bahwa tagar tersebut telah ditayangkan berjam-jam pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sejak ditayangkan pertama kali.
“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” kata dia.
Edwin mengungkapkan personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai administrator telah diberi sanksi administratif berupa teguran keras.
“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” kata Edwin.
“Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memeriksa akun X milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, @Kemhan_RI.
Baca juga: Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Cuitan Kampanye Prabowo
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Bawaslu atas laporan yang terima pihaknya soal cuitan akun X Kemhan yang memuat unsur kampanye pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
(Tribunnews)