News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Agar dinyatakan sah, kenali cara mencoblos yang benar pada surat suara di Pemilu 2024. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.

TRIBUNNEWS.COM - Cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.

Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilu 2024 digelar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Nah, agar suara yang diberikan pada saat Pemilu 2024 tidak sia-sia, masyarakat perlu mengetahui tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar.

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Aturan mengenai tanda coblos di surat suara yang benar dan dinyatakan sah telah tercantum dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar agar dinyatakan sah:

1. Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Coblos satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar partai politik, nama, atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini

3. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD

Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

Nantinya, alat yang digunakan untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan KPPS di masing-masing bilik suara.

Jumlah Surat Suara dalam Pemilu 2024

Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.

Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Calon pemilih menujukkan contoh beberapa surat suara berdasarkan warna saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Warta Kota/Yulianto)

Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:

1. Surat suara warna abu-abu

Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

2. Surat suara warna kuning

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3. Surat suara warna biru

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

4. Surat suara warna hijau

Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.

5. Surat suara warna merah

Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini