TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari buka suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh memihak dan kampanye saat pemilu.
Hasyim mengungkapkan apa yang dikatakan Jokowi hanyalah menyampaikan isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu,” katanya setelah pelantikan anggota KPPS serentak yang digelar di Merlynn Park Hotel, Jakarta pada Kamis (25/1/2024).
Hasyim kembali menegaskan apa yang disampaikan Jokowi memanglah sesuai isi UU Pemilu.
Terkait apakah ada pelanggaran atau tidak soal pernyataan Jokowi tersebut, Hasyim menjelaskan hal tersebut merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentutan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu,” tuturnya.
Dia lalu menjelaskan ketika presiden memang ingin ikut serta berkampanye secara langsung, maka sepatutnya wajib mengajukan cuti.
Hasyim mengatakan pernyataan Jokowi yang disampaikan kemarin di Lanud Halim Perdanakusuma tidak masuk dalam agenda kampanye.
“Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan enggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti),” tukasnya.
Baca juga: Jelang Lengser, Jokowi Dilaporkan Atas 3 Tuduhan: Dugaan Nepotisme-Sebut Presiden Boleh Memihak
Sebelumnya, Jokowi tengah menjadi sorotan seusai menyebut bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye saat pemilu.
Hal ini disampaikan Jokowi bahkan di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut dua, Prabowo Subianto.
"Yang paling penting, Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak," katanya usai penyerahan sejumlah alutsista di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, Jokowi mengingatkan kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara.
Dia mengungkapkan diperbolehkannya presiden atau pejabat lainnya berkampanye lantaran berstatus pejabat publik sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gitu nggak boleh. Menteri juga boleh (berkampanye)," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024