News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pulau Jawa Jadi Titik Pertempuran Kampanye Akbar Pemilu 2024

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan dalam debat capres 2024, Minggu (7/1/2024). Pulau Jawa Jadi Titik Pertempuran Kampanye Akbar Pemilu 2024, Paslon 01 dan Paslon 02 Tutup Kampanye di DKI, Paslon 03 Pilih Jawa Tengah jadi lokasi kampanye terakhir.

Sementara wilayah Jawa Barat masuk dalam zona C untuk pasangan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud

Kampanye akbar, jelas Hasyim dapat dihadiri siapapun tanpa terkecuali.

Kampanye yang dijadwalkan berlangsung sejak 21 Januari hingga 10 Februari mendatang ini berbeda dengan kampanye-kampanye sebelumnya yang bersifat internal dan terbatas.

”Jadi kalau kampanye dengan metode rapat umum itu tanpa undangan spesifik, siapapun boleh hadir,” jelasnya.

”Namun demikian, kalau yang kampanye dengan metode pertemuan terbatas, itukan ada batas jumlah orang yang ikut, tetapi juga orang yang hadir itu adalah orang-orang tertentu yang diundang,” tukas Hasyim.

Presiden Ikut Kampanye

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang pemimpin negara boleh memihak di Pilpres 2024 menuai banyak reaksi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut.

Menurutnya, pernyataan Jokowi itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari media mengenai adanya menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari, Kamis (25/1/2024).

Ari mengatakan dalam menjawab pertanyaan media tersebut, Presiden Jokowi lalu menjelaskan mengenai aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.

Meskipun demikian ada sejumlah syarat bila Presiden akan ikut berkampanye.

Antara lain tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini