TRIBUNNEWS.COM - Wajib disimak, inilah tugas anggota KPPS keempat di TPS saat Pemilu 2024 serta besaran gaji yang didapat.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024, akan ada tujuh petugas KPPS yang bertugas di TPS.
Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota KPPS.
Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan anggota KPPS keempat.
Secara garis besar, anggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS pada Pemilu 2024.
Selengkapnya, inilah tugas anggota KPPS keempat dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024:
Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024
1. Menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS
2. Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memastikan, belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan
Baca juga: Berapa Uang Transport Bimtek KPPS Pemilu 2024? Ini Penjelasan dari KPU
3. Meminta kepada pemilih untuk:
- menunjukkan KTP-el atau Suket
- menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A.Surat Pindah Memilih
4. Memeriksa kesesuaian antara pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh pemilih
5. Pada saat penghitungan suara, mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir:
- Model C.HASIL-PPWP untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Model C.HASIL-DPR untuk Pemilu DPR;
- Model C.HASIL-DPD untuk Pemilu DPD;
- Model C.HASIL-DPRD-PROV untuk Pemilu DPRD Provinsi, Model C.HASIL-DPRA untuk Pemilu DPR Aceh, Model C.HASIL-DPRP untuk Pemilu DPR Papua, Model C.HASIL-DPRPB untuk Pemilu DPR Papua Barat, Model C.HASIL-DPRPT untuk Pemilu DPR Papua Tengah, Model C.HASIL-DPRPS untuk Pemilu DPR Papua Selatan, Model C.HASIL-DPRPP untuk Pemilu DPR Papua Pegunungan atau Model C.HASIL-DPRPBD untuk Pemilu DPR Papua Barat Daya;
- Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota atau Model C.HASIL-DPRK untuk Pemilu DPR Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh;
6. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS
7. Setelah menghitung jumlah surat suara, membantu ketua KPPS melakukan pencatatan pada halaman pertama formulir Model C.Hasil masing-masing jenis Pemilu berupa:
- data Pemilih dan pengguna hak pilih
- data penggunaan surat suara
8. Membantu Ketua KPPS memasukkan formulir Model C.HASIL SALINAN yang telah ditandatangani ke dalam kantong plastik ziplok untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Selengkapnya, rincian tugas anggota KPPS keempat yang lebih detail, dapat disimak melalui link ini.
Gaji Anggota KPPS Keempat
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS Pemilu 2024 keempat juga akan menerima gaji.
Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Anggota KPPS keempat akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.
Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS kedua dan ketiga akan cair setelah masa kerjanya selesai.
Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 keempat diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)