Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) HAM telah menerima laporan aduan dari Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono atas penyitaan hanphone oleh polisi dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menyebut saat ini pihaknya masih mempelajari aduan tersebut.
"Untuk saat ini kita mempelajari dulu kasusnya seperti apa, kemudian tindakan dari Dewan Pers seperti apa, apakah kemudian ini masuk dari pelanggaran etik jurnalis atau bagaimana," kata Haris kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/2/2024).
Haris mengatakan pihaknya belum akan memanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi atas aduan ini.
Saat ini, pihaknya hanya fokus apakah aduan ini masuk kategori penting atau hanya aduan biasa.
Baca juga: Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono
"Dari Komnas HAM sendiri apakah ini penanganan biasa atau secara urgent. Karena ini kan ada mekanisme-mekanisme terkait pengaduan kepemiluan," ucapnya.
Di sisi lain, Hari juga menyinggung soal sosok Aiman yang dipertimbangkan sebagai Pembela HAM.
Menurutnya, profesi jurnalis yang masih melekat pada diri Aiman Witjaksono.
Baca juga: Aiman Witjaksono Dengar Pendukung Paslon 01 Juga Dapat Intimidasi Luar Biasa
"Jurnalis itu kan semuanya Pembela HAM. Mas dan mbak kan semuanya Pembela HAM. jadi ini dilindungi oleh undang-undang di pasal 1 UU HAM jelas dikatakan setiap orang yang melakukan kerja-kerja kemajuan dan perlindungan dan HAM itu disebut sebagai Pembela HAM," ucapnya.
Aiman sebelumnya mendatangi Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/2/2024) mengadukan tindakan penyidik Polda Metro Jaya soal penyitaan hp hingga akun instagram saat dirinya diperiksa dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.