News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, dia ngaku siap jadi tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kompolnas angkat bicara terkait penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witsjaksono oleh pihak kepolisian.

Hari Selasa lalu, Kompolnas menerima laporan pengaduan terkait penyitaan handphone (HP) Aiman Witsjaksono oleh pihak kepolisian.

Handphone milik Aiman disita terkait kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Setelah menerima aduan dari Aiman, Kompolnas bakal kirim surat ke Polda Metro Jaya guna meminta klarifikasi.

"Kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya u.p. Irwasda," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (1/2/2024).

Poengky berujar bahwa saat ini surat tersebut sedang diproses pihaknya dan segera akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya.

Nantinya, Polda Metro Jaya akan dimintai klarifikasi perihal aduan Aiman ke Kompolnas, yaitu tentang penyitaan handphone.

"Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," ujar Poengky.

Poengky berharap surat yang dikirim dapat direspons Polda Metro Jaya.

"Kami berharap, surat klarifikasi kami akan segera direspon," ucap Poengky.

Sebelumnya, Aiman selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, bersama tim hukumnya datang ke kantor Kompolnas di Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Kedatangannya untuk mengadu terkait proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu.

"Kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Witjaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," ujar Finsensius.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini