TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan jajarannya di daerah untuk tetap melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Lolly, persoalan DPT bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Lolly menjelaskan, DPT bisa mengalami perubahan status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) jika ada pemilih yang pindah tempat tinggal atau meninggal dunia.
Dalam proses pengawasan dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penetapan DPT, ditemukan 327 data yang belum akurat.
Dari jumlah tersebut, terdapat 253 pemilih TMS yang masih tercatat dalam DPT di sembilan provinsi, serta 74 pemilih MS yang belum terdaftar dalam DPT di lima provinsi.
"327 ini memang sedikit dibandingkan dua ratus tiga juta pemilih, tapi dia tetaplah suara. Dia tetap punya hak konstituen. Jadi kita akan menkroscek 327 ini mengalami perubahan atau tidak,” ujar Lolly dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Bawaslu: Pilkada Harus Bebas dari Pandangan Misoginis dan Kampanye Diskriminatif
Lolly juga mendorong jajarannya untuk intensif memantau data DPT dan berkoordinasi dengan KPU serta pemerintah daerah guna memastikan akurasi daftar pemilih.
Dia menekankan pentingnya publikasi informasi terbaru mengenai DPT agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang. Maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT,” ujarnya.
“Kita bisa luput kalau ternyata belum tersampaikan, ingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara masif. Kita pun melakukan secara masif, melakukan edukasi secara masif,” ia menambahkan.