Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan keterlibatan mantan presiden dalam kampanye Pilkada tidak melanggar aturan.
Pernyataan ini merespons permintaan beberapa partai pengusung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah, yang ingin Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) turut serta dalam kampanye pasangan tersebut.
Baca juga: Jokowi Diajak Jadi Jurkam, Bawaslu: Eks Presiden Kampanye Bukan Hal Baru, SBY hingga Megawati Pernah
Namun, Bagja menekankan aspek etika dari keputusan tersebut diserahkan kepada penilaian masyarakat, bukan Bawaslu.
“Pertama, kita enggak ngurusin etik, nanti ngurusin etik ya teman-teman sendiri lah, masyarakat yang menilai etiknya atau tidak,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, Bawaslu hanya berfokus pada regulasi, bukan pada etika pribadi.
Bagja juga menjelaskan situasi ini bukanlah yang pertama kali terjadi, mengingat mantan presiden sebelumnya juga pernah terlibat dalam kampanye politik.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye dan Terlibat Kampanye di Pilkada
“Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, toh juga Bu Mega adalah ketum partai politik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bagja tetap mengembalikan penilaian etis keterlibatan mantan presiden dalam kampanye kepada publik.
“Etis, masyarakat (yang menilai). Kita kan tidak menilai etis," pungkas Bagja.